Mamnu' min Ash-shorf

Mamnu' min ash-shorf adalah istilah dalam bahasa arab yang digunakan untuk isim-isim yang tidak boleh bertanwin, baik kasratain, dhommatain ataupun fathatain.

Secara garis besar, mamnu' min ash-shorf terbagi menjadi dua bagian, yaitu mamnu' li 'illah wahidah (tidak boleh ditanwinkan karena satu sebab) dan mamnu' li illatain au aktsar (tidak boleh ditanwinkan karena dua sebab atau lebih).




Mamnu' li illatin wahidah

Terdapat beberapa macam yang masuk ke  dalam jenis mamnu' li'illah wahidah (tidak boleh ditanwinkan karena satu sebab), yaitu shiyag muntaha al-jumu', ismu al-maqshur dan ismu al-mamdud.

1- shigah muntaha al-jumu' (صيغة المنتهى الجموع) adalah setiap jamak taksir yang diakhiri dengan alif dan setelahnya dua atau tiga huruf. Jika setelahnya dua huruf, maka tidak ada syarat lain, namun jika setelahnya terdiri dari tiga huruf, maka syaratnya huruf tengahnya harus sakin (berharakat sukun/mati).

Adapun shighah muntaha al-jumu' terbagi menjadi tujuh wazan sebagaimana berikut:

1- afaa'il (أفاعل) misalnya أفاضل
2- fa'aail (فعائل) misalnya  رسائل
3- mafaa'il (مفاعل) misalnya مدارس
4- afaa'iil (أفاعيل) misalnya أناشيد
5- mafaa'iil (مفاعيل) misalnya مفاتيح
6- fawaa'iil (فواعيل) misalnya شوارع
7- fa'aaliil (فعاليل) misalnya عصافير


2- jika diakhiri dengan alif at-ta'nits al-maqshurah, contohnya adalah: سلوى، نجوى، عطشى، سلمى، dll.

3- jika diakhiri dengan alif at-ta'nits al-mamdudah, contohnya adalah: زهراء، حضراء، صحراء، حمراء، حسناء, dll.

Ismu al-maqshurah dan ismu al-mamdudah yang menjadi mamnu' min ash-shorf adalah yang huruf alifnya bukanlah huruf asli, melainkan hanya tambahan saja.

Contoh alif at-ta'nits al-maqshurah dan alif at-ta'nits al-mamdudah  yang tidak mamnu' min ash-shorf karena alifnya huruf asli dan bukan tambahan adalah: فتى، عصا، مستشفى، dan بناء، سماء، رجاء.


Mamnu' li 'illatain

Adapun mamnu'li 'illatain adalah ketika suatu kata tidak boleh ditanwinkan dengan dua sebab atau lebih. Secara umum, terbagi menjadi dua, yaitu ketia ia berbentuk sifat atau nama.

Sifat

1- jika berbentuk wazan fa'laan (فعلان) contohnya عطشان، سكران، غضبان، شبعان, dll.

2- jika berbentuk wazan af'al (أفعل) misalnya أحضر، أحمر، أكبر، أكثر، أفضل dll.

3- bilangan dari satu sampai sepuluh yang berbentuk wazan fu'aal (فعال) contohnya ثلاث رباع، خماس، عشار، موحد، مثنى.

4- kata ukhor (أخر)  bentuk jamak dari ukhraa (أخرى) juga mamnu' min ash-shorf.


Nama

1- seluruh nama perempuan, baik yang diakhiri ta marbuthah ataupun tidak. Contohnya فاطمة، سعاد، زينب، معاوية.

Namun sebagai catatan, bahwa jika nama muannats (perempuan) jika tengahnya sukun maka boleh menjadi mamnu' ataupun tidak, misalnya هند، مصر، رعد.

2- jika nama a'jami (non-arab), contohnya إبراهيم، رمسيس، يعقوب، يوسف. Namun jika nama a'jami terdiri dari tiga huruf dan tengahnya sukun, maka boleh ditanwinkan sebagaimana biasa, seperti نوح، لوط، فام.

3- jika nama tempat terdiri dari dua kata yang digabung menjadi satu, dalam bahasa arab disebut tarkib mazji (تركيب مزجي). Contohnya: بورسعيد، نيويورك، بعلبك، حضرموت.

4- jika nama yang diakhiri dengan alif dab nun, seperti عثمان، مروان، سليمان dll.

5- jika nama yang berbentuk wazan fi'il (kata kerja) contohnya أحمد، يزيد، يثرب.

6- jika nama berwazan fual (فُعَل) misalnya عمر، زحل، قزح، جحا.

Demikian sedikit ulasan tentang mamnu' min ash-shorf. Kesimpulannya bahwa mamnu' min ash-shorf adalah beberapa kata yang tidak boleh ditanwinkan karena beberapa sebab.

Semoga bermanfaat, jika ada pertanyaan atau tambahan silahkan di kolom komentar ya. El-fath.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

At-thibaq dan Al-muqabalah

أدوات الشرط (Instrumen Kalimat Syarat)